Skip to main content

Surat Perjanjian: Komitmen Fee Word

Jika terjadi kejadian di luar kendali kedua pihak (force majeure) yang menghambat pelaksanaan kewajiban, pelaksanaan tersebut ditangguhkan selama kejadian berlangsung dan tidak dianggap wanprestasi.

Pernyataan bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dalam rangkap cukup. Surat Perjanjian Komitmen Fee Word


Menurut UU ITE No. 19 Tahun 2016, tanda tangan digital (menggunakan sertifikat elektronik seperti PrivyID atau VidSign) sah secara hukum. Namun, jika Anda menggunakan hanya "font cursive" di Word tanpa sistem enkripsi, itu tidak sah. Jika terjadi kejadian di luar kendali kedua pihak

Rekomendasi: Buat draft di Word, cetak hardcopy, tanda tangan basah dengan materai, pindai (scan) menjadi PDF. Menurut UU ITE No

Skip to content